Profil JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Visi dan Misi
VISI
Terwujudnya dokumentasi dan informasi hukum atas Produk Hukum Daerah Kabupaten Belitung yang lengkap, transparan, akurat, mudah, efektif, dan efisien dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi
MISI
1. Meningkatkan layanan pemberian dokumen dan informasi hukum atas Produk Hukum Daerah
2. Memberikan kecepatan, ketepatan dan kemudahan dalam mengakses Produk Hukum Daerah
3. Meningkatkan layanan publikasi dan sosialisasi Produk Hukum Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
DASAR HUKUM:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan
Informasi Hukum
4. Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan
Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
Tugas Pokok JDIH Kabupaten Belitung:
1. melakukan perumusan kebijakan pembinaan dan pegembangan JDIH
2. melakukan penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi
dan informasi hukum
3. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola Dokumentasi dan
Informasi Hukum OPD
4. melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada
Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum OPD
5. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.
Fungsi JDIH Kabupaten Belitung:
1. sebagai pusat rujukan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan berfungsi sebagai pusat JDIH di
Kabupaten Belitung
2. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum
3. melakukan penataan Sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi
Struktur Organisasi

Susunan Tim Pengelola JDIH

SOP JDIH
