Profil JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat. 

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

 




Visi dan Misi

VISI 

Terwujudnya dokumentasi dan informasi hukum atas Produk Hukum Daerah Kabupaten Belitung yang lengkap, transparan, akurat, mudah, efektif, dan efisien dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi

 

MISI 

1. Meningkatkan layanan pemberian dokumen dan informasi hukum atas Produk Hukum Daerah

2. Memberikan kecepatan, ketepatan dan kemudahan dalam mengakses Produk Hukum Daerah

3. Meningkatkan layanan publikasi dan sosialisasi Produk Hukum Daerah




Tugas Pokok dan Fungsi

DASAR HUKUM:

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan 

    Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan 

    Informasi Hukum

4. Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan

    Informasi Hukum di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Belitung

 

Tugas Pokok JDIH  Kabupaten Belitung:

1. melakukan perumusan kebijakan pembinaan dan pegembangan JDIH

2. melakukan penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi

    dan informasi hukum

3. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola Dokumentasi dan

    Informasi Hukum OPD

4. melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada

    Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum OPD

5. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi

   dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 Fungsi JDIH  Kabupaten Belitung:

1. sebagai pusat rujukan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan berfungsi sebagai pusat JDIH di

    Kabupaten Belitung

2. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum

3. melakukan penataan Sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan

    komunikasi

 




Struktur Organisasi




Susunan Tim Pengelola JDIH




SOP JDIH