Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/024/KEP/VIII/2008 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Tahun Anggaran 2008 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Belitung