Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/2.A/KEP/II/ 2008 tentang Tim Penyusun Raperda Kabupaten Belitung dan Peraturan Bupati Belitung tentang Organisasi Perangkat Daerah Pada Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitu