Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/370A/KEP/DINKES/2020 Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Sebagai Wisma Karantina Dalam Rangka Pencegahan Dan Penang