Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/07/Kep/Dishubpar/2007 tentang Penetapan Besarnya Honorarium Petugas Jasa Tenaga Kerja Non PNS Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2007