Standar Biaya Taksi/ Transportasi Umum Lanjutan Dalam Rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/ Wakil Bupati, Ketua/ Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung