Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/022/KEP/VIII/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Dan Barang Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2012