Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung No-mor : 188.45/084/KEP/VI/2010 tentang Penetapan Pagu Alokasi Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Untuk Setiap Kecamatan di Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2010