Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/188/KEP/IX/2008 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Belitung dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakila